Pemerintah Lakukan Kegiatan "Lelang Bondo Desa" Dalam Upaya Pengelolaan Aset Desa

  • Sep 28, 2021
  • tawangrejo

19/09/2021) Hari Minggu tanggal 19 September 2021 telah dilaksanakan acara lelang asset tanah desa (lelang bondo deso) yang bertempat di Balai Desa Tawangrejo. Sesuai yang tertulis dalam pengumuman acara tersebut berlangsung pada siang hari jam 14.00-15.30.

Untuk tahun sekarang sesuai dengan peraturan di Desa mekanisme penyewaan asset tanah desa ini menggunakan system lelang dimana nilai sewa ditentukan oleh tawaran tertinggi.

Kegiatan diikuti oleh peserta baik dari kalangan dengan usia yang lebih muda maupun tua. Lelang bondo deso ini berlangsung meriah. Pasalnya terdapat beberapa orang yang saling berebut tanah desa.

Setelah dilakukan system lelang ini, maka yang berhak untuk mengelola asset tanah desa tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Blok Sentongan 1 oleh Bapak Sidik
  2. Blok Sentongan 2 oleh Bapak Marokim
  3. Blok Sentongan 3 oleh Bapak Sidik
  4. Blok Sentongan 4 oleh Bapak Suhadi
  5. Blok Dangklik 1 oleh Bapak Sunaim
  6. Blok Dangklik 2, 3 dan 4 oleh Pemerintah sendiri
  7. Blok Modinan oleh Bapak Slamet
  8. Blok Sawah Petengan P. Toha oleh Pemerintah
  9. Blok Sawah Modinan Lor oleh Bapak Suwanto
  10. Blok Bondo Deso Tebu oleh Bapak Ali Fathan
  11. Blok Sawah Petengah P. Toha 2 oleh Bapak Iskandar
  12. Tanah Wakaf Mbah H. Monah oleh Bapak H. Sapuri
  13. Tanah Wakaf Mbah H. A. Ishom oleh Bapak Suhadi
  14. Tanah Wakaf Mbah H. Suwawi oleh Bapak Maskur

Sesuai dengan arahan dari pemerintahan desa maka yang berhasil mendapatkan hak sewa tanah mempunyai hak untuk memanfaatkan asset tanah desa tersebut mulai tanggal 19 september 2021 sampai 19 september 2022.

  Rekdaktur : Tim KKN-IK IAIN Kudus (Zulham, Elya,Diyah, Indah)