II.3 Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi

DOKUMEN LINK
1. Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektorat Kabupaten, kadis PMD Kabupaten  UNDUH
2. Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab UNDUH
3. Screenshot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi di desa tersebut UNDUH
4. Surat pernyataan diupload ke website desa UNDUH