II.3 Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi
DOKUMEN | LINK |
1. Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektorat Kabupaten, kadis PMD Kabupaten | UNDUH |
2. Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab | UNDUH |
3. Screenshot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi di desa tersebut | UNDUH |
4. Surat pernyataan diupload ke website desa | UNDUH |